Penguatan Ketahanan Hukum dalam
Pemberantasan Korupsi sebagai Pilar Ketahanan Nasional
Diah Resti Astuti E07
1.
Pendahuluan
Ketahanan nasional Indonesia tidak
dapat dilepaskan dari kekuatan hukum sebagai fondasi utama dalam menjaga
stabilitas negara. Dalam kerangka Astagatra, ketahanan hukum termasuk dalam
Gatra Sosial yang sangat menentukan keberlanjutan pembangunan nasional. Salah
satu isu paling krusial dalam ketahanan hukum adalah pemberantasan korupsi,
karena korupsi bersifat sistemik dan berdampak luas terhadap ekonomi, politik,
serta kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Korupsi tidak hanya merugikan
keuangan negara, tetapi juga melemahkan legitimasi pemerintah, memperlebar
ketimpangan sosial, dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, ketahanan
hukum dalam pemberantasan korupsi menjadi sektor yang sangat penting untuk
diperkuat guna menjaga keutuhan dan ketahanan nasional Indonesia.
2.
Analisis
Ancaman
Terdapat setidaknya dua anasir
disintegrasi utama yang memengaruhi ketahanan hukum dalam pemberantasan
korupsi.
Pertama, lemahnya integritas aparat
penegak hukum. Ancaman internal ini muncul ketika aparat hukum justru terlibat
dalam praktik korupsi, suap, atau penyalahgunaan wewenang. Kondisi ini
menyebabkan penegakan hukum menjadi tidak adil dan tebang pilih. Dampaknya,
kepercayaan publik terhadap institusi hukum menurun, yang pada akhirnya dapat
memicu sikap apatis dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum.
Kedua, budaya permisif terhadap
korupsi di masyarakat. Dalam beberapa kasus, praktik korupsi masih dianggap
sebagai hal yang “wajar”, terutama dalam birokrasi dan pelayanan publik. Budaya
ini menjadi ancaman serius karena memperkuat korupsi dari sisi sosial. Jika
masyarakat tidak lagi memiliki kesadaran hukum dan etika, maka upaya
pemberantasan korupsi akan selalu menemui hambatan, meskipun regulasi telah
diperketat.
Kedua anasir ini saling berkaitan
dan berpotensi melemahkan persatuan nasional jika tidak ditangani secara
sistematis dan berkelanjutan.
3.
Desain
Strategi Simulatif
a.
Nama
Program: Gerakan Nasional Integritas Hukum dan Antikorupsi
Tujuan Program: Meningkatkan
integritas penegakan hukum dan menurunkan tingkat toleransi masyarakat terhadap
korupsi sebesar 30% dalam 5 tahun, yang diukur melalui indeks persepsi korupsi
dan survei kesadaran hukum.
Langkah Implementasi:
1)
Penguatan
Pendidikan Antikorupsi. Mengintegrasikan pendidikan antikorupsi secara
konsisten di sekolah dan perguruan tinggi melalui kurikulum dan praktik nyata.
2)
Digitalisasi
Sistem Penegakan Hukum. Meningkatkan penggunaan sistem digital dalam proses
hukum untuk mengurangi kontak langsung dan potensi suap.
3)
Peningkatan
Pengawasan Independen. Memperkuat peran lembaga pengawas dan partisipasi
masyarakat dalam memantau proses hukum.
4)
Perlindungan
Pelapor (Whistleblower). Menjamin keamanan dan perlindungan hukum bagi
masyarakat yang melaporkan kasus korupsi.
Indikator Keberhasilan:
1)
Meningkatnya
skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.
2)
Bertambahnya
jumlah laporan korupsi yang ditindaklanjuti.
3)
Meningkatnya
kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
4)
Berkurangnya
kasus korupsi di sektor pelayanan publik.
4.
Kesimpulan
dan Rekomendasi
Ketahanan hukum dalam pemberantasan
korupsi merupakan pilar penting ketahanan nasional yang berpengaruh langsung
terhadap stabilitas politik dan ekonomi. Ancaman berupa lemahnya integritas
aparat dan budaya permisif terhadap korupsi harus diatasi secara komprehensif.
Pemerintah perlu memperkuat
regulasi dan pengawasan, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan
partisipasi hukum, sementara akademisi berperan dalam riset serta pendidikan
nilai antikorupsi. Sinergi ketiga pihak ini menjadi kunci untuk membangun
ketahanan hukum yang tangguh dan berkelanjutan demi keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar