Langsung ke konten utama

TUGAS TERSTRUKTUR 11 - DIAH RESTI ASTUTI E07

 

Penguatan Ketahanan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi sebagai Pilar Ketahanan Nasional

Diah Resti Astuti E07

1.     Pendahuluan

Ketahanan nasional Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kekuatan hukum sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas negara. Dalam kerangka Astagatra, ketahanan hukum termasuk dalam Gatra Sosial yang sangat menentukan keberlanjutan pembangunan nasional. Salah satu isu paling krusial dalam ketahanan hukum adalah pemberantasan korupsi, karena korupsi bersifat sistemik dan berdampak luas terhadap ekonomi, politik, serta kepercayaan masyarakat terhadap negara.

 

Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melemahkan legitimasi pemerintah, memperlebar ketimpangan sosial, dan menghambat pembangunan. Oleh karena itu, ketahanan hukum dalam pemberantasan korupsi menjadi sektor yang sangat penting untuk diperkuat guna menjaga keutuhan dan ketahanan nasional Indonesia.

2.     Analisis Ancaman

Terdapat setidaknya dua anasir disintegrasi utama yang memengaruhi ketahanan hukum dalam pemberantasan korupsi.

 

Pertama, lemahnya integritas aparat penegak hukum. Ancaman internal ini muncul ketika aparat hukum justru terlibat dalam praktik korupsi, suap, atau penyalahgunaan wewenang. Kondisi ini menyebabkan penegakan hukum menjadi tidak adil dan tebang pilih. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap institusi hukum menurun, yang pada akhirnya dapat memicu sikap apatis dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum.

 

Kedua, budaya permisif terhadap korupsi di masyarakat. Dalam beberapa kasus, praktik korupsi masih dianggap sebagai hal yang “wajar”, terutama dalam birokrasi dan pelayanan publik. Budaya ini menjadi ancaman serius karena memperkuat korupsi dari sisi sosial. Jika masyarakat tidak lagi memiliki kesadaran hukum dan etika, maka upaya pemberantasan korupsi akan selalu menemui hambatan, meskipun regulasi telah diperketat.

 

Kedua anasir ini saling berkaitan dan berpotensi melemahkan persatuan nasional jika tidak ditangani secara sistematis dan berkelanjutan.

3.     Desain Strategi Simulatif

a.     Nama Program: Gerakan Nasional Integritas Hukum dan Antikorupsi

Tujuan Program: Meningkatkan integritas penegakan hukum dan menurunkan tingkat toleransi masyarakat terhadap korupsi sebesar 30% dalam 5 tahun, yang diukur melalui indeks persepsi korupsi dan survei kesadaran hukum.

Langkah Implementasi:

1)    Penguatan Pendidikan Antikorupsi. Mengintegrasikan pendidikan antikorupsi secara konsisten di sekolah dan perguruan tinggi melalui kurikulum dan praktik nyata.

2)    Digitalisasi Sistem Penegakan Hukum. Meningkatkan penggunaan sistem digital dalam proses hukum untuk mengurangi kontak langsung dan potensi suap.

3)    Peningkatan Pengawasan Independen. Memperkuat peran lembaga pengawas dan partisipasi masyarakat dalam memantau proses hukum.

4)    Perlindungan Pelapor (Whistleblower). Menjamin keamanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi.

Indikator Keberhasilan:

1)    Meningkatnya skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.

2)    Bertambahnya jumlah laporan korupsi yang ditindaklanjuti.

3)    Meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

4)    Berkurangnya kasus korupsi di sektor pelayanan publik.

4.     Kesimpulan dan Rekomendasi

Ketahanan hukum dalam pemberantasan korupsi merupakan pilar penting ketahanan nasional yang berpengaruh langsung terhadap stabilitas politik dan ekonomi. Ancaman berupa lemahnya integritas aparat dan budaya permisif terhadap korupsi harus diatasi secara komprehensif.

 

Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan partisipasi hukum, sementara akademisi berperan dalam riset serta pendidikan nilai antikorupsi. Sinergi ketiga pihak ini menjadi kunci untuk membangun ketahanan hukum yang tangguh dan berkelanjutan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS MANDIRI 01: DIAH RESTI ASTUTI E07

  Mata Kuliah:  Pendidikan Kewarganegaraan  Topik Refleksi:  Sikap sebagai Warga Negara dalam Konteks Kampus  Nama Mahasiswa:  Diah Resti Astuti NIM:  43125010204  Tanggal: 19 September 2025 Pemahaman Konsep Jelaskan secara singkat apa yang Anda pahami tentang konsep kewarganegaraan aktif dan bertanggung jawab. Contoh: Apa arti menjadi warga negara yang baik di lingkungan kampus? Jawab: Kewarganegaraan aktif dan bertanggung jawab adalah kesadaran yang tidak hanya memiliki status sebagai warga negara, melainkan berperan nyata dalam kehidupan bersama. Contoh pada saat di lingkungan kampus yaitu tampak dari sikap mahasiswa yang taat aturan, menghargai keberagaman, aktif kegiatan positif, dan menjaga fasilitas kampus. Mahasiswa yang baik juga berani dalam menyampaikan pendapat secaraa santun serta ikut menciptakan suasana belajar yang kondusif. Oleh karena itu, menjadi warga negara yang baik di kampus bukan hanya berprestasi dalam. Pengala...

TUGAS TERSTRUKTUR 01 : DIAH RESTI ASTUTI E07

  MENANAMKAN NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN MAHASISWA   Diah Resti Astuti NIM: 43125010204   Abstrak Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup bangsa harus diinternalisasi dalam diri mahasiswa melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Di era digital dan globalisasi, mahasiswa menghadapi tantangan serius seperti krisis identitas, hoaks, dan pengaruh budaya asing. PKn di perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai mata kuliah wajib, tetapi juga sarana strategis untuk membentuk karakter mahasiswa yang demokratis, kritis, toleran, dan berjiwa kebangsaan. Agar efektif, PKn perlu dikembangkan dengan kurikulum relevan, metode kreatif, bahan ajar kontekstual, dosen kompeten, serta dukungan institusi dan regulasi pemerintah. Dengan langkah tersebut, nilai-nilai Pancasila dapat benar-benar dihidupkan dalam sikap dan tindakan mahasiswa, sehingga melahirkan generasi cerdas sekaligus berkarakter kuat. Kata Kunci: Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, karakter...

TUGAS MANDIRI 02 : DIAH RESTI ASTUTI E07

    Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah Diah Resti Astuti E07 PENDAHULUAN Latar Belakang Sistem pemerintahan di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga kini terus mengalami perubahan. UUD 1945 berfungsi sebagai dasar utama dalam mengatur interaksi antar lembaga negara, distribusi kekuasaan, serta pelaksanaan kedaulatan rakyat. Walaupun secara teori Indonesia menganut sistem presidensial, praktik pemerintahan tetap memperlihatkan unsur parlementer, yang mengakibatkan perdebatan tentang konsistensi pelaksanaannya. Amandemen UUD 1945 antara tahun 1999–2002 menghadirkan perubahan besar bagi sistem pemerintahan, khususnya dengan peningkatan peran DPR, pembatasan periode jabatannya presiden, serta penguatan prinsip checks and balances . Transformasi ini tidak hanya menyesuaikan tata pemerintahan dengan kemajuan politik, tetapi juga mendorong terciptanya mekanisme demokrasi yang lebih transparan. Sebaliknya, penerapan asas demokrasi dan...