Langsung ke konten utama

TUGAS MANDIRI 02 : DIAH RESTI ASTUTI E07

  Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah


Diah Resti Astuti E07


  1. PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Sistem pemerintahan di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga kini terus mengalami perubahan. UUD 1945 berfungsi sebagai dasar utama dalam mengatur interaksi antar lembaga negara, distribusi kekuasaan, serta pelaksanaan kedaulatan rakyat. Walaupun secara teori Indonesia menganut sistem presidensial, praktik pemerintahan tetap memperlihatkan unsur parlementer, yang mengakibatkan perdebatan tentang konsistensi pelaksanaannya.

Amandemen UUD 1945 antara tahun 1999–2002 menghadirkan perubahan besar bagi sistem pemerintahan, khususnya dengan peningkatan peran DPR, pembatasan periode jabatannya presiden, serta penguatan prinsip checks and balances. Transformasi ini tidak hanya menyesuaikan tata pemerintahan dengan kemajuan politik, tetapi juga mendorong terciptanya mekanisme demokrasi yang lebih transparan.

Sebaliknya, penerapan asas demokrasi dan hukum negara masih mengalami kendala. Demokrasi bukan hanya terkait dengan pemilu, tetapi juga memerlukan perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan kemandirian lembaga peradilan. Oleh karena itu, analisis literatur tentang sistem pemerintahan yang didasarkan pada UUD 1945 menjadi krusial, baik untuk mengevaluasi sejauh mana praktik konstitusi sesuai dengan yang diharapkan maupun untuk menemukan elemen-elemen yang perlu diperbaiki.

  1. Tujuan Kajian

  1. Menganalisis perbedaan antara teori konstitusi dan praktik pemerintahan di Indonesia, terutama dalam implementasi sistem presidensial.

  2. Menganalisis perspektif akademis dari sumber-sumber ilmiah yang membahas perbandingan sistem pemerintahan, dinamika politik, dan konstitusi setelah amandemen UUD 1945.

  3. Mengevaluasi keterkaitan penerapan prinsip demokrasi dan negara hukum dalam pelaksanaan pemerintahan di Indonesia.

  4. Meningkatkan kesadaran kritis sebagai anggota masyarakat dalam memahami fungsi kedaulatan rakyat dan signifikansi supremasi hukum dalam penerapan demokrasi di Indonesia.

  1. RINGKASAN UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) dan (3) – Kedaulatan rakyat dan negara hukum

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengungkapkan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pernyataan ini menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi di negara berada di tangan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Akan tetapi, kedaulatan itu tidak diterapkan secara langsung dan tanpa batas, melainkan harus dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam konstitusi. Oleh karena itu, rakyat memiliki kedaulatan, namun pelaksanaannya dilakukan melalui institusi negara, seperti DPR, DPD, Presiden, dan badan yudikatif, sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusi.

Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia merupakan negara hukum.” Dengan kata lain, Indonesia tidak ditetapkan atas kekuasaan yang mutlak atau pemerintahan yang otoriter, tetapi pada supremasi hukum (rule of law). Setiap warga negara, termasuk penyelenggara pemerintahan, harus mematuhi hukum yang ada. Konsep negara hukum yang dimaksud juga memiliki sifat substantif, yang tidak hanya menjamin adanya peraturan hukum tertulis, tetapi juga menjamin keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Kedua kalimat ini saling terkait, karena penerapan kedaulatan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan asas negara hukum. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus tetap sesuai dengan konstitusi dan mengedepankan keadilan. Dengan kata lain, rakyat memegang kedaulatan, namun pelaksanaannya mesti dilakukan melalui sistem hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.

  1. RINGKASAN ARTIKEL ILMIAH

Penelitian tentang sistem pemerintahan Indonesia menunjukkan bahwa walaupun UUD 1945 secara jelas mengadopsi sistem presidensial, pelaksanaan ketatanegaraan tidak sepenuhnya mencerminkan teori. Ahmad Yani (2018) dalam Lentera Hukum mengungkapkan bahwa kekuasaan eksekutif masih memiliki dominasi yang kuat, sedangkan mekanisme checks and balances belum berfungsi secara optimal. Dia berpendapat bahwa perbedaan antara teori konstitusi dan praktik politik dipengaruhi oleh struktur partai, budaya politik, serta kurangnya regulasi pelaksana. Prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 belum sepenuhnya terlaksana, karena pengawasan rakyat terhadap pemerintahan sering kali dikurangi oleh kepentingan para elit politik. Dari perspektif Pasal 1 ayat (3), situasi ini juga mengindikasikan bahwa klaim Indonesia sebagai negara hukum masih menghadapi rintangan dalam pelaksanaan, karena supremasi hukum sering kali kalah oleh penguasaan kekuatan.

Selanjutnya, M. Yasin al-Arif (2017) dalam Ius Quia Iustum menekankan kejanggalan sistem presidensial setelah amandemen UUD 1945. Amandemen diharapkan dapat memperkuat posisi presiden serta menyeimbangkan hubungan antar lembaga negara, namun dalam pelaksanaannya justru menimbulkan ketidakpastian. Sistem multipartai membuat presiden tergantung pada koalisi politik, sehingga kekuasaan eksekutif menjadi tidak stabil. Dia berpendapat bahwa situasi ini dapat mengurangi efektivitas pemerintahan dan sekaligus menurunkan makna kedaulatan rakyat, sebab keputusan biasanya ditentukan oleh kompromi antar-elite dibandingkan dengan aspirasi masyarakat. Dalam konteks Pasal 1 ayat (3), anomali ini juga menjadi tantangan berat bagi prinsip negara hukum, karena kepastian hukum dan akuntabilitas pemerintah bisa terpengaruh ketika kepentingan politik lebih menguasai daripada aturan hukum.

Dari kedua penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia terus mengalami dinamika kompleks antara norma konstitusi dan praktik politik. Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 merupakan dasar yang signifikan, tetapi pelaksanaannya masih belum optimal. Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat secara nyata dan menegakkan prinsip negara hukum, diperlukan penguatan lembaga, regulasi pelaksana yang konsisten, serta budaya politik yang demokratis dan berfokus pada kepentingan publik.

  1. SINTESIS DAN REFLEKSI

  1. Sintesis

Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menekankan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat dan Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Secara normatif, rakyat berperan sebagai pemegang kekuasaan utama yang pelaksanaannya dilakukan melalui lembaga negara berdasarkan prinsip demokrasi konstitusional. Sementara itu, ide negara hukum mengharuskan adanya supremasi hukum, keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan.

Akan tetapi, penelitian Ahmad Yani (2018) dan M. Yasin al-Arif (2017) mengindikasikan bahwa pelaksanaan ketatanegaraan belum sepenuhnya sesuai dengan norma konstitusi. Eksekutif tetap memegang kekuasaan utama, sistem checks and balances tidak kuat, dan presiden mengandalkan aliansi multipartai, sehingga kekuasaan rakyat sering kali tergerus oleh kepentingan elit politik. Kalkulasi politik seringkali menggeser supremasi hukum. Maka dari itu, diperlukan penguatan institusi, regulasi yang konsisten, serta budaya politik yang demokratis agar kedaulatan rakyat dan prinsip hukum negara dapat terwujud dengan nyata.

  1. Refleksi

Hal yang perlu saya dalami lebih jauh adalah bagaimana mekanisme checks and balances seharusnya berfungsi dalam sistem presidensial, serta bagaimana peran masyarakat dapat diwujudkan secara nyata melalui partisipasi politik yang konstruktif, bukan hanya lewat pemilu setiap lima tahun. Selain itu, sangat penting untuk memahami prinsip negara hukum secara mendalam, terutama bagaimana supremasi hukum seharusnya menjadi dasar dalam setiap keputusan politik dan pemerintahan.

Pengertian ini berdampak pada sikap saya sebagai warga negara untuk lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah, terlibat aktif dalam menyampaikan aspirasi dengan cara yang konstruktif, serta berkomitmen mendukung hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, kedaulatan rakyat tidak sekadar menjadi ide dalam konstitusi, tetapi juga benar-benar terwujud dalam praktik demokrasi Indonesia.

  1. DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Yani. (2013). Sistem pemerintahan Indonesia: Pendekatan teori dan praktek konstitusi UUD 1945. Jurnal Legislasi Indonesia, 10(3), 199–212.


Ahmad Yani. (2018). Sistem pemerintahan Indonesia pasca amandemen UUD 1945: Teori dan praktik. Lentera Hukum, 5(2), 233–248.


Al-Arif, M. Y. (2017). Anomali sistem presidensial di Indonesia pasca perubahan UUD 1945. Ius Quia Iustum, 24(3), 460–481.


Dian Purnomo. (2021). Amandemen konstitusi dalam negara demokratis: Studi perbandingan sistem presidensial dan parlementer. Jurnal Pendidikan dan Kewarganegaraan Indonesia, 5(1), 55–70


M. Yasin al-Arif. (2017). Kajian terhadap sistem pemerintahan dan prakteknya menurut Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah (IAIN Manado), 15(2), 145–160.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS TERSTRUKTUR 01 : DIAH RESTI ASTUTI E07

  MENANAMKAN NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN MAHASISWA   Diah Resti Astuti NIM: 43125010204   Abstrak Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup bangsa harus diinternalisasi dalam diri mahasiswa melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Di era digital dan globalisasi, mahasiswa menghadapi tantangan serius seperti krisis identitas, hoaks, dan pengaruh budaya asing. PKn di perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai mata kuliah wajib, tetapi juga sarana strategis untuk membentuk karakter mahasiswa yang demokratis, kritis, toleran, dan berjiwa kebangsaan. Agar efektif, PKn perlu dikembangkan dengan kurikulum relevan, metode kreatif, bahan ajar kontekstual, dosen kompeten, serta dukungan institusi dan regulasi pemerintah. Dengan langkah tersebut, nilai-nilai Pancasila dapat benar-benar dihidupkan dalam sikap dan tindakan mahasiswa, sehingga melahirkan generasi cerdas sekaligus berkarakter kuat. Kata Kunci: Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, karakter...

TUGAS MANDIRI 01: DIAH RESTI ASTUTI E07

  Mata Kuliah:  Pendidikan Kewarganegaraan  Topik Refleksi:  Sikap sebagai Warga Negara dalam Konteks Kampus  Nama Mahasiswa:  Diah Resti Astuti NIM:  43125010204  Tanggal: 19 September 2025 Pemahaman Konsep Jelaskan secara singkat apa yang Anda pahami tentang konsep kewarganegaraan aktif dan bertanggung jawab. Contoh: Apa arti menjadi warga negara yang baik di lingkungan kampus? Jawab: Kewarganegaraan aktif dan bertanggung jawab adalah kesadaran yang tidak hanya memiliki status sebagai warga negara, melainkan berperan nyata dalam kehidupan bersama. Contoh pada saat di lingkungan kampus yaitu tampak dari sikap mahasiswa yang taat aturan, menghargai keberagaman, aktif kegiatan positif, dan menjaga fasilitas kampus. Mahasiswa yang baik juga berani dalam menyampaikan pendapat secaraa santun serta ikut menciptakan suasana belajar yang kondusif. Oleh karena itu, menjadi warga negara yang baik di kampus bukan hanya berprestasi dalam. Pengala...