Harmonisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Indonesia
A.
Pendahuluan
Dalam sistem negara kesatuan seperti Indonesia, hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Sejak diberlakukannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah pascareformasi, daerah diberikan kewenangan yang lebih luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Otonomi daerah diharapkan mampu mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mendorong pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.
Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan otonomi daerah tidak selalu berjalan harmonis dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Ketidaksinkronan kebijakan sering kali muncul dalam bentuk tumpang tindih regulasi, perbedaan interpretasi kebijakan, hingga konflik kewenangan antara pusat dan daerah. Kebijakan nasional yang bersifat seragam kerap sulit diterapkan di daerah yang memiliki kondisi sosial, ekonomi, dan geografis yang beragam. Di sisi lain, pemerintah daerah juga sering merasa ruang geraknya dibatasi oleh regulasi dan kontrol pusat, baik secara hukum maupun fiskal. Kondisi ini memunculkan dilema antara menjaga kesatuan kebijakan nasional dan menghormati prinsip otonomi daerah. Esai ini berangkat dari pandangan bahwa harmonisasi kebijakan pusat dan daerah di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, sehingga perlu dikaji secara kritis untuk menemukan model hubungan pusat–daerah yang lebih seimbang dan berkelanjutan.
B. Analisis Tantangan Harmonisasi Kebijakan
Tantangan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dapat dianalisis dari berbagai aspek yang saling berkaitan, terutama aspek yuridis, politis, dan fiskal. Dari sisi yuridis, tumpang tindih regulasi masih menjadi persoalan yang paling sering muncul. Banyak kebijakan nasional yang diturunkan dalam bentuk Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri tidak sepenuhnya sinkron dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Akibatnya, pemerintah daerah sering berada dalam posisi sulit ketika harus menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) dengan regulasi pusat yang terus berubah. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi pemerintah daerah sendiri maupun bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Mekanisme executive review berupa pembatalan Perda oleh Kementerian Dalam Negeri pada dasarnya dimaksudkan untuk menjaga keselarasan sistem hukum nasional. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini sering dipandang sebagai bentuk dominasi pemerintah pusat terhadap daerah. Pembatalan Perda yang dilakukan secara sepihak, tanpa proses konsultasi yang memadai, dapat menurunkan kepercayaan pemerintah daerah terhadap sistem hukum nasional. Selain itu, kebijakan pembatalan Perda sering kali tidak disertai dengan alternatif solusi yang konkret, sehingga daerah harus memulai kembali proses regulasi dari awal. Hal ini tidak hanya memakan waktu dan biaya, tetapi juga menghambat efektivitas pemerintahan daerah.
Dari aspek politis, perbedaan kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam ketidakharmonisan kebijakan. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki kepentingan politik untuk menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat lokal. Sementara itu, pemerintah pusat sering kali memiliki agenda nasional yang harus dijalankan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia. Ketika kepentingan tersebut tidak sejalan, kebijakan pusat berpotensi mendapat resistensi dari daerah. Kondisi ini semakin kompleks ketika pusat dan daerah berasal dari koalisi politik yang berbeda, sehingga kebijakan publik tidak jarang dipersepsikan sebagai bagian dari tarik-menarik kekuasaan.
Selain itu, ego sektoral di tingkat kementerian dan lembaga pusat juga memperburuk harmonisasi kebijakan. Setiap kementerian memiliki kepentingan dan target masing-masing, sehingga kebijakan yang dikeluarkan sering kali tidak terkoordinasi secara lintas sektor. Pemerintah daerah kemudian dihadapkan pada berbagai aturan yang saling tumpang tindih dan bahkan bertentangan satu sama lain. Dalam kondisi seperti ini, daerah menjadi bingung dalam menentukan kebijakan mana yang harus diprioritaskan. Akibatnya, implementasi kebijakan menjadi tidak optimal dan cenderung bersifat administratif semata.
Aspek fiskal juga menjadi tantangan serius dalam harmonisasi kebijakan pusat dan daerah. Meskipun daerah diberikan kewenangan otonom, sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketergantungan ini membuat pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang terbatas untuk berinovasi. Penggunaan dana transfer sering kali diikat oleh ketentuan teknis yang ketat, sehingga daerah tidak leluasa menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat setempat. Dalam banyak kasus, program yang dibiayai dana pusat tidak sepenuhnya relevan dengan permasalahan lokal, namun tetap harus dijalankan oleh daerah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa harmonisasi kebijakan pusat dan daerah tidak hanya berkaitan dengan kesesuaian aturan, tetapi juga menyangkut relasi kekuasaan dan distribusi kewenangan. Ketika pemerintah pusat masih memegang kendali dominan atas regulasi dan anggaran, otonomi daerah berisiko menjadi formalitas belaka. Daerah hanya berperan sebagai pelaksana kebijakan pusat, bukan sebagai aktor yang aktif merumuskan solusi bagi permasalahan lokal. Oleh karena itu, tantangan harmonisasi kebijakan perlu dipahami secara struktural, bukan sekadar sebagai kesalahan teknis dalam perumusan regulasi.
C. Refleksi dan Dampak
Ketidakharmonisan Kebijakan
Ketidakharmonisan kebijakan pusat dan daerah membawa dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu dampak yang paling sering dirasakan adalah terhambatnya iklim investasi di daerah. Polemik antara Undang-Undang Cipta Kerja dengan Perda tata ruang di sejumlah daerah menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis karena harus menyesuaikan kebijakan lokal dengan regulasi pusat, sementara investor menunggu kepastian hukum yang jelas dan konsisten.
Dampak lain terlihat pada sektor pelayanan kesehatan, khususnya saat penanganan pandemi COVID-19. Pada awal pandemi, beberapa pemerintah daerah mengambil kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat berdasarkan kondisi wilayah masing-masing. Namun, kebijakan tersebut tidak selalu sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Perbedaan kebijakan ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan komunikasi antar level pemerintahan. Masyarakat menjadi bingung terhadap aturan yang berlaku, sementara efektivitas penanganan krisis justru menurun akibat ketidaksinkronan kebijakan.
Secara reflektif, penolakan daerah terhadap kebijakan pusat tidak selalu dapat dipahami sebagai bentuk pembangkangan. Dalam banyak kasus, penolakan muncul karena kebijakan pusat dianggap kurang kontekstual dan tidak memperhatikan realitas sosial, ekonomi, dan budaya daerah. Mekanisme pembatalan Perda oleh pemerintah pusat juga menimbulkan dilema antara menjaga keseragaman hukum nasional dan menghormati otonomi daerah. Jika dilakukan tanpa dialog dan pendampingan, mekanisme ini berpotensi mematikan kreativitas daerah dan memperkuat kecenderungan sentralisasi kekuasaan.
Dalam
jangka panjang, ketidakharmonisan kebijakan pusat dan daerah akan merugikan masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak. Pelayanan publik menjadi tidak optimal, proses pembangunan
terhambat, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat menurun. Oleh
karena itu, harmonisasi kebijakan seharusnya dipandang sebagai kebutuhan
bersama, bukan sebagai arena tarik-menarik kekuasaan.
D. Solusi Kreatif dan Kesimpulan
Untuk menciptakan harmonisasi kebijakan yang lebih ideal, diperlukan perubahan pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dari pendekatan hierarkis menuju pendekatan kolaboratif. Pemerintah pusat perlu melibatkan pemerintah daerah sejak tahap awal perumusan kebijakan agar kebijakan nasional lebih kontekstual dan realistis untuk diterapkan di daerah. Proses ini dapat dilakukan melalui forum konsultasi reguler, penguatan peran asosiasi pemerintah daerah, serta mekanisme dialog yang setara.
Pengawasan terhadap Perda sebaiknya tidak hanya dilakukan melalui pembatalan, tetapi juga melalui pembinaan dan asistensi regulasi. Dengan demikian, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk berkreasi tanpa keluar dari kerangka hukum nasional. Selain itu, penguatan kapasitas fiskal daerah perlu menjadi prioritas agar otonomi daerah tidak hanya bersifat simbolik. Fleksibilitas anggaran dengan tetap menjaga akuntabilitas dapat mendorong inovasi daerah dalam pelayanan publik.
Secara keseluruhan, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah bukan berarti menyeragamkan seluruh kebijakan, melainkan menyelaraskan tujuan nasional dengan kebutuhan lokal. Dengan komunikasi yang terbuka, koordinasi yang kuat, dan saling percaya, Indonesia dapat menjaga keutuhan negara kesatuan sekaligus memperkuat otonomi daerah secara substantif.
DAFTAR PUSTAKA
Dwiyanto, A. (2017). Manajemen pelayanan publik. Gadjah Mada University Press.
Hadiz, V. R. (2010). Localising power in post-authoritarian Indonesia: A Southeast Asia perspective. Stanford University Press.
Nugroho, R. (2018). Public policy (6th ed.). Elex Media Komputindo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
World Bank. (2020).
Decentralization and service
delivery in Indonesia. World Bank Group
Komentar
Posting Komentar