Langsung ke konten utama

TUGAS MANDIRI 09 - DIAH RESTI ASTUTI E07

 

TUGAS MANDIRI 09

Diah Resti Astuti E07

A.    Pendahuluan

1.     Latar Belakang: Pengamatan perkembangan berita hukum penting untuk memahami dinamika penegakan hukum di Indonesia serta pengaruhnya terhadap sistem hukum dan masyarakat. Selama 7 hari terakhir, sejumlah kasus hukum signifikan muncul dan mengalami perkembangan, termasuk perkara narkotika, isu reformasi hukum nasional, serta penerapan UU baru.

2.     Metodologi: Periode pengamatan: 1–7 Desember 2025.
Sumber utama berita: AP News, Antara, Reuters, serta sumber berita regional dan nasional yang kredibel. Setiap kasus dianalisis berdasarkan fakta yang terpantau dan dibandingkan perkembangan progresnya.

B.    Analisis Kasus

1.     Kasus I - Putusan Narkotika: Warga Negara Asing Dihukum 12 Tahun Penjara

a.     Identitas Kasus:

Judul Berita: Indonesian court sentences an Australian to 12 years in prison for smuggling cocaine to Bali

Tanggal Publikasi: 3 Desember 2025

Sumber Berita: AP News (https://apnews.com)

b.     Ringkasan Fakta Hukum: Seorang warga negara Australia, Lamar Aaron Ahchee, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Pengadilan Denpasar karena terbukti menyelundupkan 1,7 kg kokain di Bali. Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika dalam paket yang diterima di apartemennya, lalu menindaklanjuti dengan penahanan dan persidangan yang berujung pada vonis penjara yang lebih tinggi dari tuntutan awal jaksa.

c.     Analisis dan Opini Kritis Mahasiswa

1)    Pasal/Dasar Hukum yang Relevan: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pidana pokok dan tambahan untuk penyelundupan narkotika).

2)    Progres Penanganan Selama 1 Minggu: Vonis hakim dijatuhkan pada tanggal 3 Desember 2025 dan proses banding kemungkinan akan diajukan pihak terdakwa.

3)    Dampak/Relevansi terhadap Masyarakat atau Sistem Hukum: Menunjukkan komitmen hukum Indonesia terhadap pemberantasan narkotika, termasuk terhadap warga negara asing. Hukuman berat ini diharapkan menjadi efek jera dan menjaga citra Bali sebagai tujuan wisata yang aman.

4)    Pandangan Kritis terhadap Penanganan Kasus: Walau hukuman tegas, perlu ada peningkatan strategi pencegahan untuk memotong rantai peredaran narkotika sejak hulu, bukan hanya fokus pada putusan akhir.

2.     Kasus II - UU Ekstradisi Indonesia–Rusia Ditetapkan

a.     Identitas Kasus:

Judul Berita: President Prabowo Enacts Indonesia–Russia Extradition Law to Boost Cross-Border Crime Cooperation

Tanggal Publikasi: 6 Desember 2025

Sumber Berita: inp.polri.go.id (berita resmi polri related via Antara)

b.     Ringkasan Fakta Hukum: Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Undang-Undang Ekstradisi Indonesia–Rusia (UU No.19/2025) yang memperkuat kerja sama hukum lintas negara untuk menangani pelarian tersangka ke luar negeri. UU ini mencakup ketentuan daftar tindak pidana yang bisa diekstradisi, prosedur permintaan, serta syarat penolakan.

c.     Analisis dan Opini Kritis Mahasiswa:

1)    Pasal/Dasar Hukum yang Relevan: UU No.19 Tahun 2025 tentang Ekstradisi.

2)    Progres Penanganan Selama 1 Minggu: UU ini resmi berlaku setelah penetapan presiden, menandakan kesiapan Indonesia memperluas kerja sama hukum internasional.

3)    Dampak/Relevansi terhadap Masyarakat atau Sistem Hukum: UU dapat memperkuat penegakan hukum terhadap pelarian tersangka dan kejahatan transnasional seperti korupsi dan narkotika.

4)    Pandangan Kritis terhadap Penanganan Kasus: Pelaksanaan teknis UU perlu dijalankan dengan perlindungan hak tersangka serta standar proses hukum internasional agar tidak menyalahgunakan prosedur ekstradisi.

3.     Kasus III - Pengesahan Revisi KUHAP (UU Hukum Acara Pidana)

a.     Identitas Kasus:

Judul Berita: KUHAP Baru Sudah Disahkan Prabowo sebagai UU

Tanggal Publikasi: 18 Desember 2025

Sumber Berita: Reddit Indonesia (laporan sumber gabungan)

b.     Ringkasan Fakta Hukum: P residen Prabowo telah menandatangani Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi UU No.20/2025. Regulasi pelaksana masih disiapkan sebelum pemberlakuannya bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Sorotan publik adalah masa sosialisasi yang relatif singkat dan kekhawatiran aturan pelaksana yang belum lengkap.

c.     Analisis dan Opini Kritis Mahasiswa:

1)    Pasal/Dasar Hukum yang Relevan: UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru.

2)    Progres Penanganan Selama 1 Minggu: Finalisasi aturan pelaksana masih berlangsung, dengan target penyelesaian akhir tahun.

3)    Dampak/Relevansi terhadap Masyarakat atau Sistem Hukum: Revisi akan berdampak besar pada proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan pidana di Indonesia secara sistemik.

4)    Pandangan Kritis terhadap Penanganan Kasus: Meski pembaruan ini penting, masa sosialisasi yang singkat dan kurangnya transparansi forum publik menimbulkan kekhawatiran potensi salah implementasi oleh aparat penegak hukum.

C.    Penutup

1.     Kesimpulan: Dalam periode pengamatan 7 hari, terlihat tiga tren utama dalam hukum Indonesia:

(1) penegakan hukum narkotika terhadap warga negara asing,

(2) penguatan kerja sama hukum internasional melalui UU ekstradisi, dan

(3) reformasi besar terhadap sistem hukum acara pidana.

2.     Saran:

1)    Pemerintah & DPR: mempercepat dan memperjelas aturan pelaksana KUHAP agar implementasinya sesuai prinsip due process.

2)    Penegak Hukum: meningkatkan koordinasi internasional dalam menindak kejahatan lintas negara.

3)    Masyarakat: terus memantau penerapan UU baru dan mengkritisi secara konstruktif demi supremasi hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS MANDIRI 01: DIAH RESTI ASTUTI E07

  Mata Kuliah:  Pendidikan Kewarganegaraan  Topik Refleksi:  Sikap sebagai Warga Negara dalam Konteks Kampus  Nama Mahasiswa:  Diah Resti Astuti NIM:  43125010204  Tanggal: 19 September 2025 Pemahaman Konsep Jelaskan secara singkat apa yang Anda pahami tentang konsep kewarganegaraan aktif dan bertanggung jawab. Contoh: Apa arti menjadi warga negara yang baik di lingkungan kampus? Jawab: Kewarganegaraan aktif dan bertanggung jawab adalah kesadaran yang tidak hanya memiliki status sebagai warga negara, melainkan berperan nyata dalam kehidupan bersama. Contoh pada saat di lingkungan kampus yaitu tampak dari sikap mahasiswa yang taat aturan, menghargai keberagaman, aktif kegiatan positif, dan menjaga fasilitas kampus. Mahasiswa yang baik juga berani dalam menyampaikan pendapat secaraa santun serta ikut menciptakan suasana belajar yang kondusif. Oleh karena itu, menjadi warga negara yang baik di kampus bukan hanya berprestasi dalam. Pengala...

TUGAS TERSTRUKTUR 01 : DIAH RESTI ASTUTI E07

  MENANAMKAN NILAI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN MAHASISWA   Diah Resti Astuti NIM: 43125010204   Abstrak Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup bangsa harus diinternalisasi dalam diri mahasiswa melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Di era digital dan globalisasi, mahasiswa menghadapi tantangan serius seperti krisis identitas, hoaks, dan pengaruh budaya asing. PKn di perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai mata kuliah wajib, tetapi juga sarana strategis untuk membentuk karakter mahasiswa yang demokratis, kritis, toleran, dan berjiwa kebangsaan. Agar efektif, PKn perlu dikembangkan dengan kurikulum relevan, metode kreatif, bahan ajar kontekstual, dosen kompeten, serta dukungan institusi dan regulasi pemerintah. Dengan langkah tersebut, nilai-nilai Pancasila dapat benar-benar dihidupkan dalam sikap dan tindakan mahasiswa, sehingga melahirkan generasi cerdas sekaligus berkarakter kuat. Kata Kunci: Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, karakter...

TUGAS MANDIRI 02 : DIAH RESTI ASTUTI E07

    Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah Diah Resti Astuti E07 PENDAHULUAN Latar Belakang Sistem pemerintahan di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga kini terus mengalami perubahan. UUD 1945 berfungsi sebagai dasar utama dalam mengatur interaksi antar lembaga negara, distribusi kekuasaan, serta pelaksanaan kedaulatan rakyat. Walaupun secara teori Indonesia menganut sistem presidensial, praktik pemerintahan tetap memperlihatkan unsur parlementer, yang mengakibatkan perdebatan tentang konsistensi pelaksanaannya. Amandemen UUD 1945 antara tahun 1999–2002 menghadirkan perubahan besar bagi sistem pemerintahan, khususnya dengan peningkatan peran DPR, pembatasan periode jabatannya presiden, serta penguatan prinsip checks and balances . Transformasi ini tidak hanya menyesuaikan tata pemerintahan dengan kemajuan politik, tetapi juga mendorong terciptanya mekanisme demokrasi yang lebih transparan. Sebaliknya, penerapan asas demokrasi dan...