TUGAS MANDIRI 09
Diah Resti Astuti E07
A.
Pendahuluan
1.
Latar
Belakang: Pengamatan
perkembangan berita hukum penting untuk memahami dinamika penegakan hukum di
Indonesia serta pengaruhnya terhadap sistem hukum dan masyarakat. Selama 7 hari
terakhir, sejumlah kasus hukum signifikan muncul dan mengalami perkembangan,
termasuk perkara narkotika, isu reformasi hukum nasional, serta penerapan UU
baru.
2.
Metodologi:
Periode
pengamatan: 1–7 Desember 2025.
Sumber utama berita: AP News, Antara, Reuters, serta sumber berita regional dan
nasional yang kredibel. Setiap kasus dianalisis berdasarkan fakta yang
terpantau dan dibandingkan perkembangan progresnya.
B.
Analisis
Kasus
1.
Kasus
I - Putusan Narkotika: Warga Negara Asing Dihukum 12 Tahun Penjara
a.
Identitas
Kasus:
Judul
Berita: Indonesian court sentences an Australian to 12 years in prison for
smuggling cocaine to Bali
Tanggal
Publikasi: 3 Desember 2025
Sumber
Berita: AP News (https://apnews.com)
b.
Ringkasan
Fakta Hukum: Seorang warga negara Australia, Lamar Aaron Ahchee, dijatuhi
hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Pengadilan Denpasar karena
terbukti menyelundupkan 1,7 kg kokain di Bali. Polisi menemukan barang bukti
berupa narkotika dalam paket yang diterima di apartemennya, lalu
menindaklanjuti dengan penahanan dan persidangan yang berujung pada vonis
penjara yang lebih tinggi dari tuntutan awal jaksa.
c.
Analisis
dan Opini Kritis Mahasiswa
1)
Pasal/Dasar
Hukum yang Relevan: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pidana pokok dan
tambahan untuk penyelundupan narkotika).
2)
Progres
Penanganan Selama 1 Minggu: Vonis hakim dijatuhkan pada tanggal 3 Desember 2025
dan proses banding kemungkinan akan diajukan pihak terdakwa.
3)
Dampak/Relevansi
terhadap Masyarakat atau Sistem Hukum: Menunjukkan komitmen hukum Indonesia
terhadap pemberantasan narkotika, termasuk terhadap warga negara asing. Hukuman
berat ini diharapkan menjadi efek jera dan menjaga citra Bali sebagai tujuan
wisata yang aman.
4)
Pandangan
Kritis terhadap Penanganan Kasus: Walau hukuman tegas, perlu ada peningkatan
strategi pencegahan untuk memotong rantai peredaran narkotika sejak hulu, bukan
hanya fokus pada putusan akhir.
2.
Kasus
II - UU Ekstradisi Indonesia–Rusia Ditetapkan
a.
Identitas
Kasus:
Judul
Berita: President Prabowo Enacts Indonesia–Russia Extradition Law to Boost
Cross-Border Crime Cooperation
Tanggal
Publikasi: 6 Desember 2025
Sumber
Berita: inp.polri.go.id (berita resmi polri related via Antara)
b.
Ringkasan
Fakta Hukum: Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Undang-Undang
Ekstradisi Indonesia–Rusia (UU No.19/2025) yang memperkuat kerja sama hukum
lintas negara untuk menangani pelarian tersangka ke luar negeri. UU ini
mencakup ketentuan daftar tindak pidana yang bisa diekstradisi, prosedur
permintaan, serta syarat penolakan.
c.
Analisis
dan Opini Kritis Mahasiswa:
1)
Pasal/Dasar
Hukum yang Relevan: UU No.19 Tahun 2025 tentang Ekstradisi.
2)
Progres
Penanganan Selama 1 Minggu: UU ini resmi berlaku setelah penetapan presiden,
menandakan kesiapan Indonesia memperluas kerja sama hukum internasional.
3)
Dampak/Relevansi
terhadap Masyarakat atau Sistem Hukum: UU dapat memperkuat penegakan hukum
terhadap pelarian tersangka dan kejahatan transnasional seperti korupsi dan
narkotika.
4)
Pandangan
Kritis terhadap Penanganan Kasus: Pelaksanaan teknis UU perlu dijalankan dengan
perlindungan hak tersangka serta standar proses hukum internasional agar tidak
menyalahgunakan prosedur ekstradisi.
3.
Kasus
III - Pengesahan Revisi KUHAP (UU Hukum Acara Pidana)
a.
Identitas
Kasus:
Judul
Berita: KUHAP Baru Sudah Disahkan Prabowo sebagai UU
Tanggal
Publikasi: 18 Desember 2025
Sumber
Berita: Reddit Indonesia (laporan sumber gabungan)
b.
Ringkasan
Fakta Hukum: P residen
Prabowo telah menandatangani Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) menjadi UU No.20/2025. Regulasi pelaksana masih disiapkan sebelum
pemberlakuannya bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Sorotan publik
adalah masa sosialisasi yang relatif singkat dan kekhawatiran aturan pelaksana
yang belum lengkap.
c.
Analisis
dan Opini Kritis Mahasiswa:
1)
Pasal/Dasar
Hukum yang Relevan: UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru.
2)
Progres
Penanganan Selama 1 Minggu: Finalisasi aturan pelaksana masih berlangsung,
dengan target penyelesaian akhir tahun.
3)
Dampak/Relevansi
terhadap Masyarakat atau Sistem Hukum: Revisi akan berdampak besar pada proses
penyidikan, penuntutan, dan peradilan pidana di Indonesia secara sistemik.
4)
Pandangan
Kritis terhadap Penanganan Kasus: Meski pembaruan ini penting, masa sosialisasi
yang singkat dan kurangnya transparansi forum publik menimbulkan kekhawatiran
potensi salah implementasi oleh aparat penegak hukum.
C.
Penutup
1.
Kesimpulan:
Dalam periode
pengamatan 7 hari, terlihat tiga tren utama dalam hukum Indonesia:
(1)
penegakan hukum narkotika terhadap warga negara asing,
(2)
penguatan kerja sama hukum internasional melalui UU ekstradisi, dan
(3)
reformasi besar terhadap sistem hukum acara pidana.
2.
Saran:
1)
Pemerintah
& DPR: mempercepat dan memperjelas aturan pelaksana KUHAP agar
implementasinya sesuai prinsip due process.
2)
Penegak
Hukum: meningkatkan koordinasi internasional dalam menindak kejahatan lintas
negara.
3)
Masyarakat:
terus memantau penerapan UU baru dan mengkritisi secara konstruktif demi
supremasi hukum.
Komentar
Posting Komentar