Peran Komnas HAM dalam Mewujudkan
Keadilan di Indonesia
Abstrak
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan
hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang ras,
agama, atau status sosial. Di Indonesia, keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan keadilan dan
perlindungan HAM. Artikel reflektif ini membahas bagaimana peran Komnas HAM
dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, terutama dalam membentuk warga negara
yang sadar hak dan kewajiban, berlandaskan nilai-nilai demokrasi dan
kemanusiaan. Melalui penguatan nilai-nilai dasar kewarganegaraan dan
pembelajaran berbasis karakter, generasi muda diharapkan dapat memahami arti
penting HAM sebagai bagian integral dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kata Kunci: Komnas HAM, Keadilan, Pendidikan
Kewarganegaraan, Demokrasi, Hak Asasi Manusia
PENDAHULUAN:
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) memiliki peran strategis dalam membentuk karakter warga
negara yang memahami dan menghormati hak asasi manusia. Dalam konteks
Indonesia, pelaksanaan HAM tidak bisa dilepaskan dari lembaga independen yang
berfungsi mengawasi, meneliti, dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, yaitu
Komnas HAM. Berdasarkan UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan,
penghormatan terhadap HAM merupakan bagian dari tujuan nasional: melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat.
Namun, perjalanan
penegakan HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari
pelanggaran HAM masa lalu, diskriminasi, hingga ketidakadilan hukum. Dalam
situasi seperti ini, Komnas HAM memiliki peran sentral untuk memastikan
keadilan dan kemanusiaan tetap menjadi dasar dalam kehidupan demokratis.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian turut
membantu menumbuhkan kesadaran kritis mahasiswa tentang pentingnya HAM dan
keadilan sosial.
PERMASALAHAN:
Beberapa permasalahan utama yang
menjadi fokus refleksi ini adalah:
- Masih
terjadinya pelanggaran HAM di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
- Rendahnya
kesadaran warga negara terhadap hak dan kewajibannya.
- Kurangnya
pemahaman tentang peran Komnas HAM dalam menegakkan keadilan.
- Tantangan
digitalisasi dan globalisasi yang memunculkan bentuk-bentuk pelanggaran
HAM baru seperti ujaran kebencian dan disinformasi.
- Keterbatasan
kolaborasi antara lembaga pendidikan, masyarakat, dan pemerintah dalam
menumbuhkan budaya sadar HAM.
PEMBAHASAN:
Komnas HAM didirikan
berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 dan kemudian diperkuat melalui
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaga ini memiliki
mandat utama untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan,
dan mediasi kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Dalam menjalankan
fungsinya, Komnas HAM bukan sekadar institusi hukum, tetapi juga simbol moral
yang menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Dari perspektif
Pendidikan Kewarganegaraan, Komnas HAM menjadi contoh konkret penerapan
nilai-nilai dasar kewarganegaraan seperti keadilan, demokrasi, dan supremasi
hukum. Melalui pemahaman terhadap peran lembaga ini, mahasiswa dapat belajar
bahwa kewarganegaraan bukan hanya status administratif, tetapi juga tanggung
jawab etis untuk menjunjung tinggi kemanusiaan. Pendidikan Kewarganegaraan
mengajarkan pentingnya menjadi warga negara yang tidak hanya menuntut hak,
tetapi juga melaksanakan kewajiban untuk menghormati hak orang lain.
Fungsi PKn yang
edukatif, formatif, dan partisipatif sangat relevan dalam konteks penegakan
HAM. Melalui pembelajaran berbasis kasus (case study), mahasiswa dapat
menganalisis pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, seperti
peristiwa 1998, konflik agraria, atau kekerasan berbasis gender, kemudian
merefleksikan nilai-nilai kemanusiaan yang perlu dijaga. Strategi pembelajaran
berbasis proyek dan diskusi kelompok juga dapat mengasah empati, toleransi, dan
kemampuan berpikir kritis.
Komnas HAM tidak dapat
bekerja sendiri. Sinergi dengan dunia pendidikan, media, dan masyarakat sipil
sangat penting untuk membangun budaya HAM yang kuat. Di era digital, peran PKn
semakin penting dalam menangkal radikalisme, ujaran kebencian, dan disinformasi
yang dapat memicu pelanggaran HAM. PKn di perguruan tinggi berfungsi menanamkan
nilai-nilai nasionalisme, toleransi, dan tanggung jawab kolektif agar mahasiswa
mampu berkontribusi positif bagi bangsa.
Selain itu, upaya
Komnas HAM juga sejalan dengan nilai Pancasila, terutama sila kedua
“Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam praktiknya, sila ini menjadi dasar
moral dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah maupun warga negara.
Dengan menjadikan nilai kemanusiaan sebagai pedoman, Indonesia dapat terus
berproses menuju masyarakat yang adil, terbuka, dan berkeadaban.
KESIMPULAN dan SARAN:
Peran Komnas HAM sangat
penting dalam menjaga nilai kemanusiaan dan mewujudkan keadilan di Indonesia.
Lembaga ini menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak dasar warga negara,
serta memastikan agar prinsip keadilan sosial benar-benar terwujud dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, keberhasilan penegakan HAM tidak
hanya bergantung pada Komnas HAM semata, melainkan juga pada kesadaran seluruh
elemen masyarakat. Pendidikan Kewarganegaraan berperan besar dalam membentuk
karakter warga negara yang menghargai hak dan kewajiban, serta menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD 1945.
Oleh karena itu,
diperlukan kerja sama yang kuat antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat
untuk menanamkan kesadaran HAM sejak dini. Pemerintah perlu memperkuat
kebijakan dan kewenangan Komnas HAM, sedangkan lembaga pendidikan harus mampu
menanamkan nilai-nilai HAM secara nyata dalam proses belajar. Generasi muda
juga diharapkan menjadi teladan dalam menghargai hak sesama, bersikap kritis
terhadap ketidakadilan, dan aktif memperjuangkan kemanusiaan di tengah
tantangan era digital. Dengan sinergi tersebut, cita-cita bangsa untuk
mewujudkan keadilan dan kemanusiaan yang adil dan beradab akan semakin nyata.
DAFTAR PUSTAKA:
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
SK Dirjen Dikti No.
43/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
Komnas HAM. (2023). Laporan
Tahunan Komnas HAM 2023. Jakarta: Komnas HAM RI.
Dikti. (2006). Rambu-Rambu
Pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Kaelan. (2013). Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.

Komentar
Posting Komentar