Keadilan Pendidikan: Saat Hak
Mahasiswa Terganjal Birokrasi Kampus
Abstrak
Hak atas
pendidikan merupakan bagian penting dari hak warga negara yang dijamin oleh
konstitusi Indonesia. Namun, realitas di banyak perguruan tinggi menunjukkan
bahwa hak tersebut tidak selalu mudah diwujudkan. Mahasiswa kerap menghadapi
hambatan birokrasi yang memperlambat bahkan menghalangi proses belajar dan
akses terhadap fasilitas akademik. Tulisan ini merefleksikan hubungan antara
hak warga negara dan tantangan keadilan pendidikan di lingkungan kampus, serta
menegaskan peran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam membentuk mahasiswa
yang kritis, beretika, dan mampu memperjuangkan haknya secara bertanggung
jawab.
Kata kunci: hak warga
negara, keadilan pendidikan, birokrasi kampus, mahasiswa, Pendidikan
Kewarganegaraan
A.
Pendahuluan
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) memiliki fungsi penting dalam membentuk karakter
mahasiswa sebagai warga negara yang beriman, berakhlak mulia, dan bertanggung
jawab terhadap bangsa. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional,
setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Namun, dalam
praktik di dunia kampus, hak tersebut tidak selalu berjalan mulus.
Birokrasi
kampus yang rumit dan sering kali tidak transparan membuat banyak mahasiswa
merasa hak mereka untuk belajar terganjal oleh sistem. Contohnya, proses
pengajuan beasiswa yang berlarut-larut, sistem administrasi yang tidak efisien,
atau kebijakan kampus yang tidak mempertimbangkan suara mahasiswa. Fenomena ini
menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah perguruan tinggi sudah benar-benar
menjadi ruang yang menjamin keadilan pendidikan bagi seluruh mahasiswanya?
B.
Permasalahan
Permasalahan yang berkaitan dengan
keadilan pendidikan di perguruan tinggi dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Birokrasi yang kaku dan lamban.
Mahasiswa
sering mengalami kesulitan dalam mengurus urusan administrasi kampus, seperti
pengajuan beasiswa, perpanjangan masa studi, atau cuti akademik. Proses yang
seharusnya sederhana justru menjadi panjang karena kurangnya koordinasi dan
sistem yang tidak efisien.
2.
Ketimpangan akses
terhadap fasilitas dan bantuan pendidikan.
Mahasiswa dari keluarga tidak mampu sering kali kesulitan mendapatkan bantuan
keuangan atau beasiswa karena sistem verifikasi yang lambat dan tidak
transparan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa kampus belum mampu menjalankan
prinsip keadilan sosial bagi seluruh mahasiswa.
3.
Minimnya partisipasi
mahasiswa dalam pengambilan keputusan.
Kebijakan kampus sering dibuat tanpa melibatkan suara mahasiswa. Padahal,
partisipasi aktif merupakan salah satu nilai dasar demokrasi yang juga menjadi
tujuan utama dari pembelajaran PKn.
4.
Kurangnya kesadaran
mahasiswa akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Sebagian mahasiswa bersikap pasif terhadap persoalan di kampus. Mereka memilih
diam ketika menghadapi ketidakadilan, padahal sebagai warga negara dan civitas
akademika, mereka memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi secara etis dan
bertanggung jawab.
Permasalahan-permasalahan
ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang hak warga negara di bidang pendidikan
belum sepenuhnya dihayati, baik oleh mahasiswa maupun lembaga pendidikan itu
sendiri.
C.
Pembahasan
Pendidikan
Kewarganegaraan memberikan landasan moral, sosial, dan hukum bagi mahasiswa
dalam memahami dan memperjuangkan haknya. Berdasarkan SK
Dirjen Dikti No. 43/Dikti/Kep/2006, PKn memiliki lima fungsi utama: edukatif, formatif,
normatif, partisipatif, dan preventif. Fungsi-fungsi ini dirancang agar
mahasiswa tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga memiliki kesadaran untuk
berpartisipasi aktif dalam memperbaiki sistem yang tidak adil.
Dalam
konteks keadilan pendidikan, PKn menanamkan nilai demokrasi, keadilan,
etika sosial, dan tanggung jawab kolektif. Mahasiswa didorong untuk
berani mengemukakan pendapat melalui mekanisme yang sah, seperti forum diskusi,
musyawarah mahasiswa, atau organisasi kemahasiswaan. Dengan demikian, mahasiswa
dapat memperjuangkan haknya tanpa harus melanggar norma dan aturan kampus.
Pendidikan
Kewarganegaraan juga menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Mahasiswa berhak memperoleh layanan pendidikan yang adil,
tetapi mereka juga berkewajiban menjaga integritas akademik, menghormati dosen,
serta menaati tata tertib kampus. Kesadaran ini menjadi dasar dalam membangun
karakter warga negara yang baik — kritis namun tetap santun, aktif namun
bertanggung jawab.
Di era
digital, tantangan baru muncul. Mahasiswa kini hidup di tengah derasnya arus
informasi dan disinformasi. Banyak yang lebih memilih bersuara di media sosial
daripada berdialog langsung dengan pihak kampus. Padahal, media digital dapat
dimanfaatkan secara positif untuk memperjuangkan keadilan pendidikan, misalnya
dengan membuat kampanye literasi, menyebarkan informasi beasiswa, atau membuka
ruang diskusi daring yang edukatif.
Pendidikan
Kewarganegaraan di era digital seharusnya mengajarkan mahasiswa untuk melek
teknologi dan bijak bermedia. Dengan pemahaman literasi digital, mahasiswa
dapat menjadi agen perubahan yang tidak hanya menuntut hak, tetapi juga
membantu menciptakan solusi bersama bagi permasalahan pendidikan.
D.
Kesimpulan
Keadilan
pendidikan merupakan bagian penting dari hak warga negara yang harus dijamin
oleh negara dan lembaga pendidikan. Namun, birokrasi kampus yang tidak efisien
dan kurangnya partisipasi mahasiswa menunjukkan bahwa hak tersebut belum
sepenuhnya terlaksana dengan baik.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, mahasiswa diajak untuk memahami bahwa
memperjuangkan hak pendidikan bukan sekadar kepentingan pribadi, tetapi juga
tanggung jawab sosial untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil. PKn
mengajarkan mahasiswa untuk berpikir kritis, bertindak etis, dan berpartisipasi
aktif dalam kehidupan kampus yang demokratis.
Dengan
menanamkan nilai-nilai keadilan, partisipasi, dan tanggung jawab, mahasiswa
diharapkan mampu menjadi warga negara yang tidak hanya menuntut haknya, tetapi
juga berkontribusi nyata dalam menjaga integritas dan kemajuan dunia
pendidikan.
E.
Saran
Perguruan
tinggi hendaknya membangun sistem birokrasi yang lebih transparan dan
berorientasi pada kepentingan mahasiswa. Setiap kebijakan kampus perlu dibuat
dengan melibatkan perwakilan mahasiswa agar prinsip demokrasi dapat terwujud di
lingkungan akademik.
Mahasiswa
perlu meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
kampus. Mereka harus berani menyampaikan aspirasi dengan cara yang bijak,
santun, dan bertanggung jawab.
Bagi dosen
dan pengajar PKn, pembelajaran hendaknya tidak hanya berfokus pada teori,
tetapi juga dikaitkan dengan realitas yang dihadapi mahasiswa. Dengan begitu,
nilai-nilai kewarganegaraan dapat menjadi pedoman hidup nyata, bukan sekadar
pengetahuan di ruang kelas.
F.
Daftar
Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2006). Rambu-Rambu Penyelenggaraan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Somantri, N. (2019). Pendidikan Kewarganegaraan di Era Reformasi.
Bandung: Alfabeta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Modul Pembelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan Perguruan Tinggi.
Siregar, R. (2023). “Keadilan Pendidikan di Perguruan Tinggi: Antara Idealitas
dan Realitas.” Jurnal Civic Education Indonesia, 10(2), 45–56.

Komentar
Posting Komentar